Rabu, 24 Maret 2010

BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM...

BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM
Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1. Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:

1. percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14). Yang Berbunyi:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”. (QS. Luqman:14)


“Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan”.(Al- ahqaf 14)
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.

SEJARAH
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.

Adapun alasannya ialah:
•untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
•Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
•Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
•Untuk percobaan ilmiah.
•Solusi bagi pasangan yang mandul.
•Mengembangkan teknologi kedokteran.
•Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.

TEKNIK PEMBUATAN DAN PENDAPAT ULAMA
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.


Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.

Pendapat ulama:
• Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
• Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

PENGELUARAN SPERMA
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
- Istimna’ ( onani)
- Azl ( senggama terputus)
- Dihisap dari pelir ( testis)
- Jima’ dengan memakai kondom
- Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
- Sperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.

PENDAPAT ULAMA:
• Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
• Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
• Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
• Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:
“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Asal Dan Tempat Penanaman Bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.

Pendapat ulama:
• Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
• Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
• Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
• Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya” (At-Tiin: 4)
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
• Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
• Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
• Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
• Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
• Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.



KESIMPULAN
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.


DAFTAR PUSTAKA

Agil, Said, Husein Al- Munawwar, “Hukum Islam Dan Pluralisme Islam” , Jakarta :Penama
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, Jakarta: Intimedia, 2004
Qardawi ,Yusuf , “Halal Dan Haram Dalam Islam”, Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993
http://lusicaem.blogspot.com/2008/12/bayi-tabung-menurut-ajaran-agama-islam.html diakses pada tanggal 24 Maret 2010 pukul 23.30 WIB

Jumat, 19 Maret 2010

askep pada hipertiroidisme

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN HIPERTIROIDISME

Pada kesempatan ini kita bahas masalah asuhan keperawatan pada klien dengan hipertiroidisme, pada askep pasien hiperthiroidisme yang ada dibawah ini untuk diagnosa dan penatalaksanaan keperawatan tidak selalu ada pada setiap pasien dengan hipertiroidisme, jadi nanti coba telaah lebih lanjut ya….
penyakit hipertiroid adalah penyakit akibat gangguan produksi hormon, pada penyakit ini perlu asuhan keperawatan pada hipertiroidisme atau askep hipertiroid yang komprehensif karena disamping faktor efek penyakit itu sendiri biasanya terdapat pula kondisi stress psikologi

A. DEFINISI
Hipertiroid adalah suatu ketidakseimbangan metabolik yang merupakan akibat dari produksi hormon tiroid yang berlebihan. (Dongoes E, Marilynn , 2000 hal 708)
Terdapat dua tipe hipertiroidisme yaitu penyakit graves dan goiter nodular toksik. (Price A, Sylvia, 1995 hal 1074)

B. ETIOLOGI
Penyebab-penyebabnya antara lain:
- Herediter
- Toksik Adenoma
- Tumor kelenjar hipofise
- Tiroiditis sub akut
- Kanker tiroid
- Terapi hormon tiroid berlebihan
(Price A, Sylvia, 1995, hal 1074 dan Dongoes E, Marilynn , 2000 hal 708)

Faktor resiko
- Terjadi lebih banyak pada wanita dari pada laki-laki
- Pada usia lebih dari 50 tahun
- Post trauma emosional
- Peningkatan stress
(Sumber : Long C, Barbara 1996 hal 109)

C. MANIFESTASI KLINIS
- Apatis
- Mudah lelah
- Kelemahan otot
- Mual
- Muntah
- Gemetaran
- Kulit lembab
- Berat badan turun
- Takikardi
- Mata melotot, kedipan mata berkurang
(Smeltzer C. Suzanne, 2002, hal 1319 dan Price A, Sylvia, 1995, hal 1076)






D. POHON MASALAH





E. PEMERIKSAAN PENUNJANG
Tes ambilan RAI: meningkat pada penyakit graves dan toksik goiter noduler, menurun pada tiriditis
- T3 dan T4 serum : meningkat
- T3 dan T4 bebas serum : meningkat
- TSH: tertekan dan tidak berespon pada TRH ( tiroid releasing hormon)
- Tiroglobulin : meningkat
- Stimulasi tiroid 131 : dikatakan hipertiroid jika TRH daritidak ada sampai meningkat setelah pemberian TRH
- Ambilan tiroid 131 : meningkat
- Ikatan protein sodium : meningkat
- Gula darah : meningkat ( kerusakan adrenal)
- Kortisol plasma : turun ( menurunnya pengeluaran oleh adrenal)
- Pemerksaan fungsi hepar : abnormal
- Elektrolit : hponatremi akibat respon adrenal atau efe delusi terapi cairan, hipokalemia akibat dari deuresis dan kehilangan dari GI
- Kateklamin serum : menurun
- kreatinin urin : meningkat
- EKG : fibrilasi atrium, waktu sistolik memendek kardiomegali
(Sumber : DoengesE, Marilynn,2000 hal 711)

F. PENATALAKSANAAN
1. Pengobatan jangka panjang dengan obat-obat antitiroid seperti propiltiourasil atau metimazol yang diberikan paling sedikit selama satu tahun. Obat – obat ini menghambat sintesis dan pelepasan tiroksin.
2. Pembedahan tiroideksomi sub total sesudah terapi propiltiourasil prabedah
3. Pengobatan dengan yodium radioaktif
(Price A, Sylvia, 1995, hal 1076)

G. KOMPLIKASI
- Penyakit jantung
- Gagal ginjal kronis
- Fraktur
- Krisis tiroid
(Smeltzer C. Suzanne, 2002, hal 1319)

H. PROSES KEPERAWATAN
PENGKAJIAN
1. Aktivitas dan istirahat
Data Subyektif: Insomnia, sensitivitas meningkat Otot lemah, gangguan koordinasi Kelelahan berat
Data obyektif: Atrofi otot
2. Sirkulasi
Data Subyektif: Palpitasi, Nyeri dada
Data obyektif: Disritmia (fibrilasi atrium), irama galop, murmur, Peningkatan tekanan darah, takikardi saat istirahat, Sirkulasi kolaps.
3. Integritas ego
Data Subyektif: Mengalami stress yang berat baik emosional maupun fisik
Data obyektif: Emosi labil (euforia sampai delirium), depresi
4. Eliminasi
Data Subyektif: Urin dalam jumlah banyak, Perubahan dalam feses : diare

5. Makan/ minum
Data Subyektif: Kehilangan BB yang mendadak, Nafsu makan meningkat, makan banyak, makan sering, kehausan. Mual muntah
Data obyektif: Pembesaran tiroid, goiter, Edema non pitting terutama daerah pretibial
6. Sensori neural
Data obyektif: Bicara cepat dan parau, Ganggguan status mental dan perilaku seperti bingung, disorentai, gelisah, peka rangsang, delirium, sikosis, stupor,koma, Tremor halus pada tanan, tanpa tujuan, beberapa bagian tersentak-sentak, Hiperaktif reflekstenon dalam (RTD)
7. Nyeri / kenyamanan
Data Subyektif: Nyeri orbital, fotofobia
8. Respirasi
Tanda:
- Frekuensi pernapasan meningkat, takipnea
- Dispnea

9.Keamanan
Data subyektif:
- Tidak toleransi terhadap panas, keringat berlebihan
- Alergi terhadapiodium 9 mungkin digunakan pada pemeriksaan)
Data obyektif:
- Suhu meningkat diatas 37,4 C, diaphoresis
- Kulit halus, hangat dan kemerahan, rambut tipis, mengkilat dan lurus
- Eksoptalmus: retraksi, iritas pada kinjungtiva dan berair. Pruritus, lesi eritema ( sering terjadi pada pretibial yang menjadi sangat parah
10. Seksualitas
Data obyektif; Penurunan libido, hipomenorea, amenorea dan impoten
11. Penyuluhan/ pembelajaran
Subjektif Data :
- Riwayat keluarga yang mengalami masalah tiroid
- Riwayat hipotiroidis, terapi hormontiroid atau pengobatan antitiroid, dihentikan terhadap pengobatan antitiroid, dilakukan pembedahan tiroidektomi sebagian
- riwayat pemberian insulin yang menyebabkan hipoglikemia, gangguan jantung trauma, pemeriksaan rontgen dengan zat kontras
(DoengesE, Marilynn,2000 hal 708 -709)

I. DIAGNOSA KEPERAWATAN
1. Penurunan curah jantung b.d hipertiroid tidak terkontrol,hipermetabolisme, peningkatan beban kerja jantung
Tujuan Pasien / criteria evaluasi ;
mempertahankan curah jantung yang adekuat sesuai dengan kebutuhan tubuh yang ditandai dengan TTV stabil, denyut nadi perifer normal, pengisian kapiler normal, status mental baik,tidak ada disritmia
Intervensi :
- Independen
- Pantau TTV. Perhatikan besarnya tekanan nadi
- Periksa /teliti kemungkinan nyeri dada yang dikeluhkan pasien
- Kaji nadi/denyut jantung saat pasien tidur
- Auskultasi suara jantung, perhatikan adanya bunyi jantung tambahan, adanyairamagallop dan murmur sistolik
- Pantau EKG, catat atau perhatikan kecepatan atu irama jantung dan adanya disritmia
- Observasi tanda dan gejala kehausan yang hebat, mukosa membran kering, nadilemah, pengisian kaapiler lambat, penurunan produksi urin dan hipotensi
- Catat adnya riwayat asma/bronkokontriksi, kehamilan,sinus bradikardi/blok jantung yang berlanjut menjadi gagal jantung
- Kolaborasi
- Berikan cairan melalui IV sesuai indikasi
- Berikan obat sesuai dengan indkasi:
o Penyekat beta seperti: propanolol (inderal0, atenolol (tenormin), nadolol (corgard)
o Hormon tirid antagonis seperti propiltirourasil (PTU), metimazol (tapazole)
o Natriun iodida (lugol) atau saturasi kalium iodide
o RAI (131 InaL atau 125 InaL)
o Kortikosteroid
o Digoksin
o Furosemid
o Asetaminofen
o Relaksan otot
- Pantau hasil pemeriksaan lab : kalium serum, kalsium serum,kultur sputum
- Lakukan pemantauan EKG secara teratur
- Berikan oksigen sesuai indikasi
- Siapkan untuk pembedahan
2. Kelelahan b.d hipermetabolik dengan peningkatan kebutuhan energi,peka rangsang dari saraf sehubungan dengan gangguan kimia tubuh
Dibuktikan oleh :
- Mengungkapkan sangat kurang kekurangan energi untuk mempertahankan utinitas umum, penurunan penampilan
- Labilias/pekarangsang emsional, gugup, tegang
- Perilaku gelisah
- Kerusakan kemampuan untuk konsentrasi
Tujuan Pasien / criteria evaluasi ;
- Menungkapkan secara verbal tentang peningkatan energy
- Menunjukkkan perbaikan kemampuan untuk berpartisipasi dalam melakukan aktivits
Intervensi
- Independen
- Pantau TTV sebelum dan sesudah aktivitas
- Catat perkembangan takipnea, dispnea, pucat dan sianosis
- Ciptakan lingkungan yang tenang, ruangan yang dingin, turunkan stimulasi sensori, warna-warna yang sejuk dan situasi yang tenang
- Sarankan pasien untuk mengurangi aktivitas dan meningkatkan istirahat ditempat tidur jika memungkinkan
- Berikan tindakan yang membuat pasien nyaman seperti masage/sentuhan, bedak yang sejuk
- Memberikan aktivits pengganti yang nyaman seperti membaca, mendengarkan radio
- Hindari membicarakan topik yang menjengkelkan atau yang mengancam pasien. Diskusikan cara untuk berspon terhadap perasaan tersebut
- Diskusikan dengan orang dekat tentang keadaan kelelahan dan emosi yang tidak stabil
- Kolaborasi
- Berikan obat sesuai indikasi sseperti sedatif : fenobarbital (luminal)

3. Perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan b.d peningkatanmetaboisme ( peningkatan nafsu makan/pemasukan dengan penururunan BB)
Tujuan pasien / criteria evaluasi
- Menunjukkkan BB yang stabil disertai dengan nilai laboratorium yang normal dan terbebas dari tanda-tanda malnutrisi
Intervensi
- Independen
- Auskultasi bising usus
- Catat dan laporkan adanyaanoreksia, kelemahan umum/nyei,nyeri abdomen, munculnya mual-muntah
- Pantau masukan makanan setiap hari. Dan timbang bb setipa hari serta laporkan adanya penurunan BB
- Dorong pasien untuk makan dan meningkatkan jumlah makan dan juga makanan kecil dengan menggunakan makanan tinggi kalori yang mudah dicerna
- Hindari pemberian makananyang dapat meningkatkan peristaltik usus (eh, kopi dan makanan berserat lainnya ) dan cairan yang menyebabkan diare
- Bicara dengan nada normal
• Kolaborasi :
- Konsul dengan ahli gizi untuk memberikan diet tinggi kalori, protein, karbohidart dan vitamin
* Berikan obat dengan indikasi:
a. glukosa,vit B kompleks
b. Insulin (dengan dosis kecil)


DAFTAR PUSTAKA
Long C, Barbara, Perawatan Medikal Bedah, Jilid 3, Bandung, Yayasan Ikatan Alumni Pendidikan Keperawatan Pajajaran, 1996
Price A, Sylvia dan Wilson M, Lorraine, Patofisiologi: Konsep Klinis Proses-Proses Penyakit, Edisi 4, Buku II, Jakarta, EGC,1995
Hudak & Gallo, Keperawatan Kritis: Pendekaatan Holistik, Edisi 6, Volume II, Jakarta, EGC,1996
Smeltzer C. Suzanne, Brunner & Suddarth, Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah, Jilid 3, Jakarta, EGC ,2002
Marilynn E, Doengoes, 2000, Rencana Asuhan Keperawatan, Edisi 3, Jakarta, EGC, 2000
http://blog.ilmukeperawatan.com/asuhan-keperawatan-pada-pasien-dengan-hipertiroidisme.html di Akses pada tanggal 19 Maret 2010 Pukul 17.15 WIB a

Kamis, 18 Maret 2010

ASKEP PASIEN FLU BURUNG (H5N1)



ASKEP PADA PASIEN FLU BURUNG
PENGERTIAN
Penyakit flu burung atau flu unggas adalah suatu penyakit menular yg disebabkan oleh virus influenza tipe A dan ditularkan oleh unggas.

PENYEBAB
• Virus influenza tipe A
• Termasuk famili orthomyxoviridae
• Dapat berubah ubah bentuk
• Terdiri dari hemaglutinin (H) Neuramidase (N). Kedua huruf digunakan sbg identifikasi kodesubtipe flu burung yang banyak jenisnya
• Pada manusia hanya terdapat jenis H1N1, H3N3, H5N1, H9N2, H7N7,sedangkan pada binatang H1H5 dan N1N9
• Strain yg sangat virulen/ganas dan menyebabkan flu burung adalah dr sub tipe A H5N1
• Virus tsb dpt bertahan di air sampai 4 hari pada suhu 22°C dan lebih dari 30 hari pd 0°C
• Virus akan mati pd pemanasan 60°C selama 30 menit atau 56°C selama 3 jam dan dgn ditergent,desinfektan misal formalin cairan yang mengandung iodine

TANDA & GEJALA
1. Pada Unggas
• Jengger berwarna biru
• Borok dikaki
• Kematian mendadak
2. Pada manusia
• Demam (suhu > 38°C)
• Batuk & nyeri tenggorokan
• Radang saluran pernapasan atas
• Pneumonia
• Infeksi mata
• Nyeri otot

Masa inkubasi
1. Pada unggas
• I minggu
2. Pada manusia
• 1-3 hari
• Masa infeksi 1 hari sblm sampai 3-5 hr sesudah timbul gejala
• Pada anak 21 hari

PENULARAN
1. Unggas → ke unggas, unggas →ke manusia
2. Melalui udara yg tercemar virus H5N1 yg berasal dari :
• Kotoran / sekreta burung / unggas yg menderita flu burung
• Penularan dr unggas kemanusia jg tjd jika manusia tlh menghirup udara yg mengandung virus flu brng atau kontak langsung dgn unggas yg terinfeksi flu brngh
• Penularan dari manusia kemanusia → belum ada bukti

PENCEGAHAN
Pada unggas :
1. Pemusnahan unggas / burung yg terinfeksi
2. Vaksinasi pd unggas yg sehat
Pada manusia :
1. Kelompok berisiko tinggi (pekerja peternakan dan pedagang)
• Mencuci tgn dgn desinfektan dan mandi sehabis bekerja
• Hindari kontak langsung dgn ayam /unggas yg terinfeksi flu burung
• Menggunakan alat pelindung diri (ex: masker dan pakaian krja)
• Meninggalkan pakaian kerja di tempat krja
• Membersihkan kotoran unggas setiap hari
• imunisasi
2. Masyarakat umum
• Menjaga daya tahan tbh dgn memakan makanan bergizi & istirahat cukup
• Mengolah unggas dgn cara yg benar yaitu :
• Pilih unggas yg sehat
• Memasak daging unggas dengan suhu ± 80°C selama 1 mnt dan pd telur sampai dgn suhu 64°C selama 4,5 mnt

PENGOBATAN PADA PASIEN FLU BURUNG
• Oksigenasi bila terdapat sesak napas
• Hindari dgn pemberian cairan parenteral (infus)
• Pemberian obat anti virus oseltamivir 75 mg dosis tunggal selama 7 hr
• Amantadin diberikan pd awal infeksi,sedapat mungkin dlm waktu 48 jam I selama 3-5 hr dgn dosis 5 mg/kgBB/hr dlm 2 dosis.bila BB > 45 kg diberikan 100 mg 2 x sehari

TINDAKAN DEPKES
• Melakukan infestigasi pd pekerja, penjual dan penjamah produk ayam di bbrp daerah KLP flu burung pd ayam di indonesia ( utk mengetahui infeksi flu burung pd manusia)
• Melakukan monitoring sec. ketat thd org2 yg pernah kontak dgn org yg diduga terkena flu burung hingga terlewati 2x masa inkubasi yaitu 14 hr
• Menyipakan 44 RS diseluruh indonesia utk menyiapkan ruangan observasi thdp px yg di curigai mengidap avian influienza
• Memberlakukan kesiapsiagaan di daerah yang mempunyai resiko yaitu prov. Jabar, DKI Jakarta dan banten serts membentuk Posko di Ditjen PP & pl DENGAN Telp/ fax : ( 021 ) 4257125
• Menginstruksikan kepada gebernur pemerintah propinsi untuk menibgkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjangkitnya flu burung di wilayah masing- masing
• Menigkatkan upaya penkes masyarakat dan membangun jejaring kerja ddengan berbagai pihak untuk edukasi terhadap masyarakat agar masyarakat waspada dan tidak panic
• Meningkatkan koordinasi dan kerja sama denagn departemen pertanian dan pemda dalam upaya penanggulangan flu burung
• Mengupayakan informasi yang meliputi aspek lingkungan dan faktor resiko untuk mencari kemungkinan sumber penularan oleh tim investigasi yang terdiri dari depkes , deptan, dan WHO

DIAGNOSA KEPERAWATAN
1. Diagnosa Keperawatan: Ketidakefektifan Bersihan jalan napas, berihubungan dengan peningkatan produksi sekret, sekresi tertahan, tebal, sekresi kental akibat influenza.
Intervensi:
• Auskultasi bunyi napas. Catat adanya bunyi napas, misal mengi, krekels, ronki
Rasional : Beberapa derajat spasme bronkus terjadi dengan obstruksi jalan napas dan dapat/tak dimanifestasikan adanya bunyi napas adventisius, misal penyebaran, krekels basah (bronkitis); bunyi napas redup dengan ekspirasi mengi (emfisema); atau tak adanya bunyi napas (asma berat).
• Kaji/pantau frekuensi pernapasan. Catat rasio inspirasi/ekspirasi.
Rasional : Takipnea biasanya ada pada beberapa derajat dan dapat ditemukan pada penerimaan atau selama stres/adanya proses infeksi akut. Pernapasan dapat melambat dan frekuensi ekspirasi memanjang dibanding inspirasi.
• Catat adanya/derajat dispnea, mis., keluhan “lapar udara,” gelisah, ansietas, distres pernapasan, penggunaan otot bantu.
Rasional : Disfungsi pernapasan adalah variabel yang tergantung pada tahap proses kronis selain proses akut yang menimbulkan perawatan di rumah sakit, mis., infeksi, reaksi alergi.

• Kaji pasien untuk posisi yang nyaman, mis., peninggian kepala tempat tidur, duduk pada sandaran tempat tidur
Rasional : Peninggian kepala tempat tidur mempermudah fungsi pernapasan dengan menggunakan gravitasi. Namun, pasien dengan distres berat akan mencari posisi yang paling mudah untuk bernapas. Sokongan tangan/kaki dengan meja, bantal, dan lain-lain membantu menurunkan kelemahan otot dan dapat sebagai alat ekspansi dada.
• Pertahankan polusi lingkungan minimum, mis., debu, asap, dan bulu bantal yang berhubungan dengan kondisi individu.
Rasional : Pencetus tipe reaksi alergi pernapasan yang dapat mentriger episode akut.
• Dorong/bantu latihan napas abdomen atau bibir.
Rasional : Memberikan pasien beberapa cara untuk mengatasi dan mengontrol dispnea dan menurunkan jebakan udara.
2. Diagnosa Keperawatan: Pertukaran gas, kerusakan dapat dihubungkan dengan gangguan suplai oksigen (obstruksi jalan napas oleh sekresi).
Intervensi:
• Kaji frekuensi, kedalaman pernapasan. Catat penggunaan otot aksesori, napas bibir, ketidakmampuan bicara/berbincang.
Rasional : Berguna dalam evaluasi derajat distres pernapasan dan/atau kronisnya proses penyakit.
• Tinggikan kepala tempat tidur, bantu pasien untuk memilih posisi yang mudah untuk bernapas. Dorong napas dalam perlahan atau napas bibir sesuai kebutuhan/toleransi individu.
Rasional : Pengiriman oksigen dapat diperbaiki dengan posisi duduk tinggi dan latihan napas untuk menurunkan kolaps jalan napas, dispnea, dan kerja napas.
• Kaji/awasi secara rutin kulit dan warna membran mukosa.
Rasional : Sianosis mungkin perifer (terlihat pada kuku) atau sentral (terlihat sekitar bibir/atau daun telinga). Keabu-abuan dan dianosis sentral mengindikasikan beratnya hipoksemia.
• Dorong mengeluarkan sputum; penghisapan bila diindikasikan.
Rasional : Kental, tebal, dan banyaknya sekresi adalah sumber utama gangguan pertukaran gas pada jalan napas kecil. Penghisapan dibutuhkan bila batuk tidak efektif.
• Palpasi fremitus
Rasional : Penurunan getaran vibrasi diduga ada pengumpulan cairan atau udara terjebak.
• Awasi tingkat kesadaran/status mental. Selidiki adanya perubahan.
Rasional : Gelisah dan ansietas adalah manifestasi umum pada hipoksia. GDA memburuk disertai bingung/somnolen menunjukkan disfungsi serebral yang berhubungan dengan hipoksemia.
• Evaluasi tingkat toleransi aktivitas. Berikan lingkungan tenang dan kalem. Batasi aktivitas pasien atau dorong untuk tidur/istirahat di kursi selama fase akut. Mungkinkan pasien melakukan aktivitas secara bertahap dan tingkatkan sesuai toleransi individu.
Rasional : Selama distres pernapasan berat/akut/refraktori pasien secara total tak mampu melakukan aktivitas sehari-hari karena hipoksemia dan dispnea. Istirahat diselingi aktivitas perawatan masih penting dari program pengobatan. Namun, program latihan ditujukan untuk meningkatkan ketahanan dan kekuatan tanpa menyebabkan dispnea berat, dan dapat meningkatkan rasa sehat.
3. Diagnosa Keperawatan: Nutrisi, perubahan, kurang dari kebutuhan tubuh dapat dihubungkan dengan dispnea.
Intervensi:
• Kaji kebiasaan diet, masukan makanan saat ini. Catat derajat kesulitan makan. Evaluasi berat badan dan ukuran tubuh.
Rasional : Pasien distres pernapasan akut sering anoreksia karena dispnea, produksi sputum, dan obat.
• Auskultasi bunyi usus
Rasional : Penurunan/hipoaktif bising usus menunjukkan penurunan motilitas gaster dan konstipasi (komplikasi umum) yang berhubungan dengan pembatasan pemasukan cairan, pilihan makanan buruk, penurunan aktivitas, dan hipoksemia.

• Berikan perawatan oral sering, buang sekret, berikan wadah khusus untuk sekali pakai dan tisu.
Rasional : Rasa tak enak, bau dan penampilan adalah pencegah utama terhadap napsu makan dan dapat membuat mual dan muntah dengan peningkatan kesulitan napas.
• Dorong periode istirahat semalam 1 jam sebelum dan sesudah makan. Berikan makan porsi kecil tapi sering.
Rasional : Membantu menurunkan kelemahan selama waktu makan dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan masukan kalori total.
• Hindari makanan penghasil gas dan minuman karbonat.
Rasional : Dapat menghasilkan distensi abdomen yang mengganggu napas abdomen dan gerakan diafragma, dan dapat meningkatkan dispnea.
• Hindari makanan yang sangat pedas atau sangat dingin.
Rasional : Suhu ekstrim dapat mencetuskan/meningkatkan spasme batuk.

• Timbang berat badan sesuai indikasi.
Rasional : Berguna untuk menentukan kebutuhan kalori, menyusun tujuan berat badan, dan evaluasi keadekuatan rencana nutrisi. Catatan: Penurunan berat badan dapat berlanjut, meskipun masukan adekuat sesuai teratasinya edema.


DAFTAR PUSTAKA
Capernito,Linda juall.2001.Buku Saku Diagnosa Keperawatan.Jakarta.EGC
Corwin,Ellizabetz,2001.Buku Saku Patofisiologi.Jakarta.EGC
Doengoes,1999.Perencanaan Asuhan Keperawatan.Jakartan.EGC
BPhttp://www.infeksi.com/articles.php?lng=in&pg=15HI setempat.
Marwansyah,S.Kep,Ns.materi mata kuliah keperawatan medical bedah II.progsus tapin
by Khaidir muhaj di 16:10
Sumber : http://khaidirmuhaj.blogspot.com/2009/06/askep-flu-burung.html di Akses Tanggal 18 Maret 2010 pukul 18.35 WIB

Senin, 15 Maret 2010

Aborsi Menurut Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

BAB II
LATAR BELAKANG
Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar ”Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)

“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)


BAB III
LANDASAN TEORI

3.1 Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com). Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

3.2 Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).


Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa¬danya :
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)

3.4 Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.


BAB V
KESIMPULAN
1. Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
2. Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [ Ir. Muhammad Shiddiq Al Jawi ]




REFERENSI
* Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
* Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
* Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
* Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
* Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
* Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
* Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
* Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
* http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/ diakses tanggal 11 Maret 2010 Pukul 22.00 WIB

Rabu, 10 Maret 2010

alumniakperUMM'08: ASKEP IBU HAMIL PADA TRIMESTER II

ASKEP IBU HAMIL PADA TRIMESTER II

ASKEP IBU HAMIL PADA TRIMESTER II

ASUHAN KEPERAWATAN MATERNITAS PADA IBU HAMIL TRIMESTER II

A. PENGERTIAN IBU HAMIL TRIMESTER II
Merupakan kehamilan yang terjadi pada kehamilan usia 14 – 28 minggu merupakan kehamilan yang terjadi pada kehamilan antara 16 – 24 minggu (4 – 6 bulan) (Wiknjosastro, 2007)
B. TANDA DAN GEJALA IBU HAMIL TRIMESTER II
1. Perubahan fisik
Pada kehamilan trimester II ini mengalami perubahan seluruh system tubuh baik secara anatomis maupun fisiologis dari keadaan tidak hamil ke keadaan hamil yang disebut fisiologi materna
2. Perkembangan Janin
• Pada minggu ke 16 (bulan ke 4) kepala masih dominan, wajah sudah Nampak seperti manusia, mata telinga dan hidung sudah terlihat khas, perbandingan tangan dan kaki sesuai, terlihat aktivitas motorik
• Pada minggu ke 20 (bulan ke 5) terlihat vernik kaseosa, terlihat laguno, kaki memanjang dengan sesuai, terlihat kelenjar subasea
• Pada minggu ke 24 (bulan ke 6) tubuh berbaring tapi dengan proporsi yang sempurna, kulit kemerahan dan keriput.
3. Perkembangan Plasenta
Morula yang sedang tumbuh ini mendekati endometerium yang berada pada fase sekresi. Morula tadi mulai masuk ke dalam endometerium. Pada akhir minggu pertama, sejumlah sel dalam pada morula mulai mengalami disintegrasi, meninggalkan ruang yang terisi cairan. Sel ini sekarang disebut dengan blastocyst.
4. Perubahan Psikologis
Menurut penelitian pada trimester II biasanya cukup menyenangkan. Tubuh wanita telah terbiasa dengan tingkat hormon yang tinggi, morning sickness telah hilang, janin masih tetap kecil dan belum menyebabkan ketidaknyamanan dengan ukurannya.
Selama trimester II terjadi quickening yaitu istilah yang berarti perasaan pertama adanya kehidupan. Pengalaman tersebut menandakan pertumbuhan serta kehadiran makhluk baru, dan hal ini sering mnyebabkan sang Ibu memiliki dorongan psikologis yang besar
5. Perubahan Organ Pengindra
• Pada minggu ke 16 (bulan ke 4) organ-organ pengindra mengalami perbedaan secara umum
• Pada minggu ke 20 (bulan ke 5) hidung dan telinga mengalami osifikas

C. FISIOLOGIS IBU HAMIL TRIMESTER II
1. Uterus
Pada trimester II uterus Ibu menjadi besar. Hal ini dikarenakan pertumbuhan janin dalam rahim. Peredaran darah bertambah sesuai dengan bertambah besarnya rahim.
2. Vagina
Pembuluh darah pada dinding bertambah, sehingga warna selaput lendirnya membiru. Vagina bertambah elastic sebagai persiapan untuk tahap persalinan.
3. Ovarium
Pada trimester ke II corpus luteum gravidi sudah tidak ditemukan lagi sebagai reaksi dari hormone oksitosin.
4. Dinding Perut
Menjelang akhir dari trimester II atau menuju ke trimester III maka akan tampak garis-garis memanjang atau serong pada perut. Garis-garis itu disebut dengan Striae Gravidarum.

5. Kulit
Menjelang pertengahan trimester II akan terjadi hiperpigmentasi atau terjadinya percepatan pembentukan pigmen kulit yang terdapat pada areola atau dalam hal ini areola dan putting susu menjadi agak kecoklatan.
6. Buah Dada
Pada kehamilan trimester I sudah mulai nampak pembesaran buah dada, namun terlihat jelas pada pertengahan trimester II dan selanjutnya sampai persalinan, hal ini karena pengaruh dari hormon prolaktin dan progesterone sebagai persiapan asupan nutrisi untuk bayi.
7. Darah
Volume darah bertambah baik plasma darah maupun eritrositnya.
Fisiologis kehamilan pada trimester II tidak jauh berbeda dengan trimester I karena pada trimester II merupakan tahap lanjutan dari trimester sebelunya.
- Kerja jantung semakin berat, karena penambahan plasma darah yang alami
- Penggunaan O2 yang melebihi dari biasanya karena factor pengaruh
- Kegiatan ginjalpun bertambah karena factor kerja ginjal mensekresi zat-zat yang tidak diperlukan lagi dari dalam tubuh ibu dan janin

D. PENGKAJIAN KEPERAWATAN
1. ANAMNESA
Klien mengatakan umur kehamilannya berada pada minggu ke 16 – 24 minggu keluhan mual muntah dan pusing kepala sudah tidak ada gerakan janin untuk pertama kalinya mulai dirasakan


2. PENGKAJIAN FISIK DAN PSIKOLOGI
A . Tanda – tanda vital
Terjadi perubahan tanda-tanda vital yang berarti. Seperti peningkatan pernapasan, takikardi, dan peningkatan suhu basal
B . Kulit
Terjadinya Stiae gravidarum yang merupakan reaksi dari hiperpigmentasi kulit yang biasanya terlihat di perut dan payudara
C . Dada
- Terjadi perubahan payudara dengan sedikit agak membesar.
- Terasa nyeri tekan
- Puting susu menonjol dan mengeras dan Areola terlihat menghitam
D . Abdomen
Perut terlihat menonjol dan dan membesar
E . Genitalia
- Vagina elastis
- Pembuluh dinding vagina bertambah sehingga lebih terlihat kemerahan
- Cairan vagina biasanya bertambah dalam kehamilan

E. DIAGNOSA DAN INTERVENSI KEPERAWATAN
1. Risiko terhadap gangguan citra tubuh b.d persepsi perubahan biofisik respon orang lain
Intervensi Keperawatan :
- Tinjau ulang proses fisiologis dan perubahan normal dan abnormal, tanda – tanda, dan gejala gejala.
- Perhatikan riwayat yang ada sebelumnya/potensial masalah jantung/ginjal /diabetik.
- Ukur tekanan darah dan nadi. Laporkan jika peningkatan sistolik lebih dari 30mmHg dan diastolic lebih dari 15mmHg
2. Kurang pengetahuan (kebutuhan belajar) mengenai kemajuan alamiah dari kehamilan b.d terus membutuhkan informasi sesuai perubahan trimester II yang dialami
Intervensi Keperawatan :
- Tinjau ulang perubahan yang diharapkan selama trimester II
- Berikan pengetahuan terhadap kebutuhan Ferosulfat dan Asam Folat
- Diskusikan adanya obat-obatan yang mungkin diberikan untuk mengontrol atau mengatasi masalah medis
3. Ketidakefektifan pola nafas b.d pergeseran diafragma karena pembesaran uterus
Intervensi Keperawatan :
- Kaji status pernapasan
- Dapatkan riwayat dan pantau masalah medis yang terjadi atau ada sebelumnya ( misalnya alergi, einitis, asma, masalah sinus, tuberkolosis )
- Kaji kadar hemoglobin dan hematokrit. Tekankan pentingnya masukan vitamin atau fero sulfat prenatal setiap hari




DAFTAR ISI
Darwis, Iswandi . 2008 . Bahan Mata Kuliah Biologi Reproduksi Proses Pembentukan Janin Fertilisasi dan Nidasi Pertumbuhan dan Perkembangan Fetus Plasenta . Bandar Lampung : Program Studi Kebidanan Politeknik Kesehatan Tanjung Karang
Doenges, Marilynn dan Moorhouse, Mary . 2001 . Rencana Perawatan Maternal / Bayi Pedoman untuk Perencanaan Perawatan Klien . Jakarta : EGC
Mansjoer, Arif dkk . 2000 . Kapita Selekta kedokteran Jilid I Edisi Ketiga . Jakarta : Media Aesculapius
Marlina Sari dkk . 2008 . Morfologis dan Oogenesis Fetus . Bandar Lampung : Prodi Kebidanan Tanjung Karang
Saifudin, Abdul dan Rochimhadi Trijatmo . 2007 . Ilmu Kandungan . Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo

Senin, 08 Maret 2010

UNTUKMU KAWAN........



Awalnya aku membuat blog ini dengan tidak sengajanya aku mengaktifkan kmputer gak terbayang aku ingin menyampikan sepatah atau dua patah kata dalam blog yang saya buat ini untuk mengajak temen-temen akper'08 khususnya angktan 08 anak-anak kelas A. dan khususnya anak keperawatan unmuh mlang...

pada blog ini saya menghimbau kepad teman-teman semua untuk berperan dalam meningkatkan rasa ke-solidaritas kita baik itu teman-teman yang lain di dalam atau diluar lingkungan pembelajaran kita semua. untuk itu saya membuat blok yang sederhana ini dengan hati yang tertanam tulus dalam untuk teman-teman yang tercinta......

come on........teman-teman.